
Foto: Mustika Rahma
Bandung,GS – Selasa (8/3/2022) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang bertepat pada hari ini, sejumlah massa aksi dari Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Perempuan seperti,
Sebumi, Aksi Kamisan Bandung, Tamansari Melawan, Anyer Melawan, Aliansi Buruh, Mahasiswa dan sejumlah massa aksi lainnya turun kejalan menggaungkan hak-hak dan menyuarakan pendapatnya.
Berlokasi di depan kampus ITB Bandung pada pukul 10.58 WIB, massa aksi memenuhi halaman gerbang dengan poster dan spanduk yang berisi Gerakan Protes.
Aksi ini dimulai pada pukul 10:00 WIB yang bertempat di Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai titik kumpul.
Briefing dilakukan oleh perwakilan aliansi para puan agar aksi berjalan dengan lancar.
Aksi ini diawali dengan long march dari Institut Teknologi Bandung menuju perempatan lampu merah Dukomsel,
untuk menyampaikan orasi dan tuntutannya. Orasi pertama disampaikan oleh Putri Adinda Ramdhani selaku Ketua BEM FISIP UNPAD.
“Hidup Perempuan Indonesia! Hidup Rakyat Indonesia! Mulai hari ini kita bersama-sama untuk menghilangkan, memperjuangkan ruang aman dimanapun tempatnya,HIdup Perempuan yang melawan!” ujar Putri Adinda Ramdhani.
Massa aksi melanjutkan long march menuju Gedung Sate untuk kembali menyuarakan Sikap Protes.
Tema yang diusung pada International Women’s Day 2022 yaitu “Kapitalisme Adalah Pandemi, Persatuan Perempuan Tertindas Adalah Solusi”.
Salah satu peserta aksi yakni Savanna Selma Ghassani menjelaskan bahwa kapitalisme merupakan salah satu sistem yang mempengaruhi gerakan perempuan, kapitalisme yang pada akhirnya banyak sekali mendiskriminasi perempuan dan membatasi perempuan.
Maka dari gerakan International Women’s Day perempuan dan laki-laki bersatu untuk membuat ruang aman, ruang yang setara, ruang yang suportif dan saling mendukung satu sama lain.
“Tuntutan utama tentunya masih sama seperti dengan tahun-tahun yang lalu bahwa kita mendesak sesegera mungkin kepada pemerintah untuk segera mengesahkan UU TPKS karena bagaimanapun seperti kita ketahui kasus kekerasan seksual ini seperti bola salju setiap hari, setiap tiga jam sekali itu pasti ada korban kekerasan seksual yang mana tentunya itu perlu diusut perlu kita kawal bersama dan itu membutuhkan payung hukum yang tegas yang jelas dan Undang-Undang yang tentunya sangat pro terhadap korban, makannya tuntutan kita yang utama adalah segera sahkan UU TPKS,” Tambahnya.
Di latar belakangi oleh pembatasan perempuan dan erat kaitannya dengan konsep patriarki, dimana dalam prakteknya banyak kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang masih terlihat timpang.
Menurut Andily Aprilia salah satu orator mengatakan bahwa cara mengaktualisasikan diri sebagaimana perempuan inginkan dengan nyaman adalah dimulai dari sendiri, karena yang tahu rasanya menjadi perempuan adalah perempuan itu sendiri,
cara pertama untuk merubahnya yaitu bisa dimulai dari diri sendiri dengan memahami bahwa peran perempuan tidak bisa ditentukan oleh sosial, bahwa batasan perempuan tidak bisa ditentukan oleh orang lain dan tidak ada kodrat yang membatasi agar perempuan bisa menjadi sesuatu yang lebih baik dari sekarang dan menganggap bahwa perempuan itu berharga.
International Women’s Day pada tahun ini juga dihiasi pertunjukan dari berbagai perwakilan Elemen.
Seperti halnya Pembacaan Puisi di Mimbar Bebas yang dibacakan oleh perwakilan PMII RTK UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Pertunjukan Teatrikal oleh perwakilan Mahasiswa Institut Seni Bandung (ISBI).
Peringatan International Women’s Day Adalah Momentum bagi perempuan dan elemen rakyat lainnya untuk bersatu dan merawat ingatan tentang seluruh masalah yang hadir. Dalam seruan Aksi ini,Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Perempuan menyatakan sikap :
1. Hentikan semua bentuk kekerasan militer dan bangun solidaritas untuk korban sipil yang terdampak perang
2. Buka,angkat, dan luruskan sejarah 1965-1966
3. Adili Pelaku pelanggaran HAM 1965-1966
4. Tarik Militer dari Tanah Papua
5. Bentuk satuan Tugas Kekerasan Seksual Oleh Dinas Tenaga Kerja di Pabrik
6. Implementasikan Permendikbud No.30 Tahun 2017 di setiap kampus
7. Adili Pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi,menengah,dasar, dan agama serta penuhi hak-hak korban kekerasan seksual
8. Tetapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh jenjang pendidikan.
9. Wujudkan upah buruh perempuan yang berkeadilan
10. Penuhi hak reproduksi buruh perempuan
11. Penuhi akses kesehatan reproduksi buruh perempuan secara merata
12. Sahkan rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Pro korban
13. Sahkan rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
14. Wujudkan reforma agrarian sejati
15. Tetapkan 8 Maret sebagai hari libur Nasional***
Penulis : Eka Nuraeni, Mustika Rahma
Editor: Nathania Michelle M