
Foto: Andri Taufiq R
Bandung,GS – Menindaklanjuti perkara sengketa tanah Anyer Dalam, telah diadakan sidang yang ikut dihadiri oleh perwakilan warga Anyer Dalam di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung kelas IA khusus pada hari Selasa (8/02/22).
Perkara sengketa tanah yang dipimpin oleh majelis hakim Ery Iriawan yang didampingi Sunarti dan Benny.
Kuasa hukum penggugat yaitu Taridta Febriana serta kuasa hukum tergugat 1 dari pihak PT KAI yaitu Gerry dan tergugat 2 dari pihak PT Wika yaitu Purnama Safari.
Pengumpulan bukti dari pihak tergugat ditolak oleh majelis hakim karena masih ada beberapa bukti yang harus diperbaiki.
“Menurut hasil sidang tadi bukti yang diberikan ditolak karena harus ada yang diperbaiki. Adanya perbedaan persepsi antara pihak kita dengan hakim. Karena pandangan kita point sppt dan point pbb karena satu bundle kita hanya memberi materai satu . karena hakim berpandangan lain karena beliau bilang karena ada di sppt sudah ada yang dibayar dan belum jadilah harus dipisah dilegis masing-masing.” Ujar Taridta Febriana selaku kuasa hukum penggugat.
Alhasil persidangan tersebut ditunda dan majelis hakim memberikan waktu bagi penggugat satu minggu untuk memperbaiki dan mengumpulkan bukti tambahan, dan waktu dua minggu untuk waktu tergugat untuk menyerahkan bukti-buktinya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari selasa (15/2/22) yang diharapkan seluruh bukti sudah terkumpul dan proses persidangan dapat dilanjutkan.
“Kalo dari pihak Anyer sendiri kita optimis karena kan memang yang namanya penggusuran seperti ini sudah aturannya” Pandangan kuasa hukum dari penggugat dalam menyikapi proses persidangan pertama. Karena untuk perkara sengketa tanah dan penggusuran tanah seperti ini sudah ada aturannya dengan mengganti rugi dengan layak dan adil.(AT)***
Penulis : Andri Taufiq R
Reporter : Mustika Rahma, Eka Nuraeni
Editor : Nathania Michelle