
Foto: Yupitasari Hendiawati
Bandung, GS – Senin (31/01/2022) sengketa tanah dan penggusuran paksa warga Anyer Dalam dengan PT. KAI hingga kini belum kunjung usai.
Dengan dalih kepentingan negara, PT KAI bersikap arogan dengan mengambil lahan milik warga.
Adapun warga yang terdampak penggusuran ini merupakan warga jalan Anyer dalam RT/RW 05/04 dan RT/RW 06/04 kelurahan Kebon Waru, kecamatan Batununggal, kota Bandung.
Berdasarkan dari tim LPM Gemasuara, sebagian warga Anyer Dalam siang tadi masih melakukan aktivitas mereka di lingkungan penggusuran.
Sejak pukul 10 pagi tadi, warga serta elemen solidaritas telah memadati kantor kelurahan untuk mendesak Wawan selaku lurah Anyer.
Dalam hal meminta bukti penguasaan fisik atas lahan yang mereka tempati. Kalangan mahasiswa pun terlihat turut hadir di kantor lurah.
Warga sendiri ingin bertemu langsung dengan lurah, namun tidak ada tanggapan dari lurahnya sendiri karena lurah yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor dengan alasan menunggu keluarganya yang dikabarkan sakit.
Dindin pun lanjut menghubungi lurah melalui panggilan video. Setelah melakukan panggilan video,beliau belum memberikan klarifikasi apapun mengenai surat bukti penguasaan fisik.
Rencananya lurah akan mengadakan pertemuan dengan warga yang dihadiri juga oleh camat Batununggal pada Rabu 2 Februari 2022 mendatang.
“Hari Rabu lah saya sedang menunggu pesan WA dengan Pak Camat biar sekalian” jelas lurah dalam panggilan video.
“Mungkin besok atau sepulang dari rumah sakit bisa datang ke warga. Harapan saya bapak lurah atau camat bisa menjenguk warga,tidak usah nunggu warga yang datang” jelas Bisma selaku mahasiswa ITB.
Kabarnya, lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Laswi City Heritage.
Menurut Gun Gun yang merupakan juru bicara warga Anyer menjelaskan pasalnya penertiban yang dilakukan ketika proses persidangan belum selesai.
Sehingga warga yang tidak menyepakati perjanjian dengan pihak PT KAI tidak sempat membenahi barangnya dan habis dieksekusi.
Kejadian ini bermula pada tanggal 17 November 2021 lalu saat waktu magrib tiba-tiba datang surat dari PT. KAI yang dikirimkan oleh jasa ojek online.
Belum sampai 24 jam sejak kejadian surat itu datang, 25 rumah habis dieksekusi oleh PT. KAI dengan memboyong para aparat kepolisian, satpol PP dan TNI.
Warga pun menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukan aparat terkesan tidak menghormati proses hukum.
Jika melihat UU Agraria tahun 2021, tanah yang sudah terlantar selama lebih dari 18 – 20 tahun,maka hak tanah dimiliki oleh yang menempati tanah tersebut.
Sedangkan warga anyer sendiri sudah menempati tempat tinggalnya lebih dari 60 tahun.
Sebelumnya warga bersama elemen solidaritas sudah meminta surat bukti fisik penguasaan.
Tetapi pihak lurah sendiri enggan untuk memberikan bukti penguasaan tanah dengan alasan tidak memiliki catatan sejarah atas lokasi yang disengketakan.
“Sebetulnya surat penguasaan fisik tidak bisa dikeluarkan dari pihak kelurahan” jelas staf kelurahan.
Sementara itu keputusan ini masih berlanjut menunggu hingga pertemuan antara lurah,camat dengan warga hingga menuju ke persidangan yang akan dilaksanakan pada Selasa (8/02/2022).
“Dari kelurahan untuk datang ke anyer temui rakyatnya warga bapak sendiri (lurah). Kelurahannya datang ke warga bukannya kita yang harus menuntut.” Tutup Johan selaku elemen solidaritas. (MR)***
Penulis: Mustika Rahmawati
Reporter: Eka Nuraeni, Yupitasari Hendiawati
Editor : Nathania Michelle