Skip to content
LPM Gemasuara

LPM Gemasuara

Independensi Harga Mati

  • Beranda
  • Berita
    • Kampus
    • Luar Kampus
      • Internasional
      • Nasional
      • Bandung
  • Artikel
  • Life Style
    • Fashion
    • Komunitas
    • Kuliner
  • Resensi
    • Buku
    • Film
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Info Grafis
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Home
  • 2022
  • Februari
  • 3
  • Penggusuran Anyer Dalam: Korban Kembali Menunggu, Lurah Sebutkan Tidak Memiliki Dokumen Tanah Warga
  • Bandung
  • Berita
  • Luar Kampus

Penggusuran Anyer Dalam: Korban Kembali Menunggu, Lurah Sebutkan Tidak Memiliki Dokumen Tanah Warga

lpmgemasuara 3 Februari 2022 3 min read

Foto: Yupitasari Hendiawati

Bandung, GS -, Rabu (02/02/2022) pukul 09.52 WIB warga Anyer Dalam dan Elemen Solidaritas kembali memadati kantor Kelurahan Kebon Waru dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu menuntut surat bukti penguasaan fisik tanah warga Anyer Dalam

“Untuk menuntut surat bukti penguasaan fisik. Kami hari ini datang lagi untuk meminta  hal tersebut. Saya meminta bapak Lurah untuk keluar menemui warganya secara langsung.” Seruan salah seorang warga, dilanjut dengan membacakan Press Release dan orasi di depan kantor Kelurahan Kebon Waru.

Pukul 10.07 Wawan Hirawan selaku Lurah Kebon Waru akhirnya bertemu dan mulai berbicara dengan warga.

Lurah menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari PT KAI terkait jawaban mengenai surat dari BPN melalui pesan Whatsapp bahwa surat nomor 6 BPN menyebutkan tanah tersebut milik PT KAI.

“Lalu tuntutan kami bagaimana pak? Kami hanya meminta surat itu aja.” Kata salah seorang warga terdampak.

Lurah melanjutkan dirinya akan mencari tahu lebih lanjut kepada pihak BPN karena sejauh ini informasi yang didapat hanya dari PT KAI.

“Paling tidak sampai saat ini tidak keluar surat pernyataan fisik dari Lurah, toh sebentar lagi proses pengadilan ini akan berproses pembuktian Jalan Anyer,” Jelas Wawan Hirawan.

Elemen Solidaritas pun mendesak Lurah untuk mengeluarkan surat bukti penguasaan fisik,

pasalnya pada pembicaraan sebelumnya Lurah pernah mengatakan bahwa surat tersebut ada namun tidak berani mengeluarkan karena Lurah takut dituntut PT KAI dan menegaskan bahwa KTP dan KK tidak akan cukup untuk bukti di pengadilan nanti.

Salah seorang korban penggusuran memberikan beberapa bukti sudah tinggal di Anyer Dalam berupa akta kematian, PDAM, data mengenai ibu dan anak korban, untuk mempertegas bukti bahwa mereka sudah tinggal puluhan tahun yang lalu.

Dengan dikeluarkannya data-data dari Kebon Waru sudah barang pasti bahwa data terkait disimpan di Kantor Kelurahan.

Wawan Hirawan mengatakan bahwa sekecil apa pun tanah di kelurahan Kebon Waru, tidak memiliki dokumen-dokumen tanah warga.

Elemen Solidaritas menyatakan bahwa setiap kelurahan pasti memiliki by Data dan mengajukan teman-teman Solidaritas dan mahasiswa yang mengerti perihal by Data untuk mengecek komputer kelurahan.

Namun kelurahan menolak dan tidak memperbolehkan. Sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan bagi warga.

“Kecamatan Batununggal yang saya tahu adalah pemekaran sehingga data itu berceceran di tempat aslinya“ ucap Wawan.

Dirinya melanjutkan pernah menelusuri dari Kebon Gedang  sampai Kiara Condong, warga di Gumuruh pernah menyusuri sampai di Bojongsoang,

terkait dengan data riwayat tanah yang Lurah ketahui itu tidak terkomputerisasi sama sekali di kelurahan.  

Dadang Budiman selaku pengurus FPLN atau sekarang dinamai APRTNI (Aliansi Penghuni Rumah Tanah se-Indonesia) membuka suara dan mengatakan bahwa jalan Anyer Dalam termasuk dalam keanggotaan APRTNI.

Untuk itu dirinya meminta kepada Lurah agar diberikan surat keterangan domisili kepada warga, yang mana hal tersebut merupakan penunjang di pengadilan serta hak sebagai penghuni warga Jalan Anyer Dalam yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun di sana.

Diskusi dilanjut dengan Agus Syarif Sukandi pihak Kecamatan Batununggal yang malah menimbulkan sedikit kegaduhan.

“Katanya ini tanah PT KAI, ya?” ucapnya yang tidak diterima warga seakan mengamini hal tersebut.

Di Akhir diskusi pihak Kecamatan dan Lurah sepakat untuk ke Disdukcapil membuat surat domisili dan memaksimalkan pengerjaan surat tersebut yaitu kurang dari tiga hari.

Warga Anyer Dalam diminta untuk membuat surat pengantar dari setiap RW masing-masing agar sesuai dengan aturan.(EN/YH)***

Penulis: Eka Nuraeni & Yupitasari Hendiawati

Reporter: Eka Nuraeni & Yupitasari Hendiawati

Editor: Nathania Michelle

Tags: 2022 Anyer Dalam Bandung Penggusuran

Continue Reading

Previous: Penggusuran Anyer Dalam: Warga Teguh Menuntut Keadilan
Next: Agenda Pembuktian Dari Warga Anyer Dalam Sebagai Penggugat, Ditunda
Februari 2022
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728  
« Jan   Mar »

2021 2022 Anyer Dalam Bandung BEM PPG Colorfull Edu Expo Edufair Fashion Gugatan Hotel Papandayan Ibu Info Grafis Kampus Merdeka Kemendikbud Kesehatan Kesehatan Mental Kuliner LPM Gemasuara Magang Mahasiswa Mental Health MSIB Musim Hujan Nasional Nongki Outfit Over Shirt Pakaian PDDikti Penggusuran Politeknik Piksi Ganesha PT KAI Puisi Rekomendasi Rooftop Coffee Sidang SMAN 14 Kota Bandung SMKN 3 Bandung Studi Independen Sweater Tahun Baru Turtleneck Vest Wisuda

Baca yang lainya

LPPM dan BEM PPG Gelar Pesantren Ramadhan dan Berbagi Sembako Anak lelaki yang sedang mengikuti pesantren ramadhan
2 min read
  • Bandung
  • Berita
  • Kampus
  • Politeknik Piksi Ganesha

LPPM dan BEM PPG Gelar Pesantren Ramadhan dan Berbagi Sembako

26 April 2022
AKSI DEMO 21 APRIL: INI 5 TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH!
2 min read
  • Bandung
  • Berita
  • Luar Kampus
  • Nasional

AKSI DEMO 21 APRIL: INI 5 TUNTUTAN KEPADA PEMERINTAH!

22 April 2022
Sidang Ke-II SK Dropout Mahasiswa Inaba Hadirkan Saksi Ahli
2 min read
  • Artikel
  • Bandung
  • Berita
  • Luar Kampus

Sidang Ke-II SK Dropout Mahasiswa Inaba Hadirkan Saksi Ahli

29 Maret 2022
Internasional Women Day 2022: Dari Peringatan Hingga 15 Tuntutan
3 min read
  • Bandung
  • Berita
  • Luar Kampus
  • Nasional

Internasional Women Day 2022: Dari Peringatan Hingga 15 Tuntutan

9 Maret 2022
  • Tentang Kami
  • Instagram
  • WhatsApp
  • Youtube
© 2022 LPM Gemasuara | DarkNews by AF themes.