
Foto: Yupitasari Hendiawati
Bandung, GS -, Rabu (02/02/2022) pukul 09.52 WIB warga Anyer Dalam dan Elemen Solidaritas kembali memadati kantor Kelurahan Kebon Waru dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu menuntut surat bukti penguasaan fisik tanah warga Anyer Dalam
“Untuk menuntut surat bukti penguasaan fisik. Kami hari ini datang lagi untuk meminta hal tersebut. Saya meminta bapak Lurah untuk keluar menemui warganya secara langsung.” Seruan salah seorang warga, dilanjut dengan membacakan Press Release dan orasi di depan kantor Kelurahan Kebon Waru.
Pukul 10.07 Wawan Hirawan selaku Lurah Kebon Waru akhirnya bertemu dan mulai berbicara dengan warga.
Lurah menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan informasi dari PT KAI terkait jawaban mengenai surat dari BPN melalui pesan Whatsapp bahwa surat nomor 6 BPN menyebutkan tanah tersebut milik PT KAI.
“Lalu tuntutan kami bagaimana pak? Kami hanya meminta surat itu aja.” Kata salah seorang warga terdampak.
Lurah melanjutkan dirinya akan mencari tahu lebih lanjut kepada pihak BPN karena sejauh ini informasi yang didapat hanya dari PT KAI.
“Paling tidak sampai saat ini tidak keluar surat pernyataan fisik dari Lurah, toh sebentar lagi proses pengadilan ini akan berproses pembuktian Jalan Anyer,” Jelas Wawan Hirawan.
Elemen Solidaritas pun mendesak Lurah untuk mengeluarkan surat bukti penguasaan fisik,
pasalnya pada pembicaraan sebelumnya Lurah pernah mengatakan bahwa surat tersebut ada namun tidak berani mengeluarkan karena Lurah takut dituntut PT KAI dan menegaskan bahwa KTP dan KK tidak akan cukup untuk bukti di pengadilan nanti.
Salah seorang korban penggusuran memberikan beberapa bukti sudah tinggal di Anyer Dalam berupa akta kematian, PDAM, data mengenai ibu dan anak korban, untuk mempertegas bukti bahwa mereka sudah tinggal puluhan tahun yang lalu.
Dengan dikeluarkannya data-data dari Kebon Waru sudah barang pasti bahwa data terkait disimpan di Kantor Kelurahan.
Wawan Hirawan mengatakan bahwa sekecil apa pun tanah di kelurahan Kebon Waru, tidak memiliki dokumen-dokumen tanah warga.
Elemen Solidaritas menyatakan bahwa setiap kelurahan pasti memiliki by Data dan mengajukan teman-teman Solidaritas dan mahasiswa yang mengerti perihal by Data untuk mengecek komputer kelurahan.
Namun kelurahan menolak dan tidak memperbolehkan. Sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan bagi warga.
“Kecamatan Batununggal yang saya tahu adalah pemekaran sehingga data itu berceceran di tempat aslinya“ ucap Wawan.
Dirinya melanjutkan pernah menelusuri dari Kebon Gedang sampai Kiara Condong, warga di Gumuruh pernah menyusuri sampai di Bojongsoang,
terkait dengan data riwayat tanah yang Lurah ketahui itu tidak terkomputerisasi sama sekali di kelurahan.
Dadang Budiman selaku pengurus FPLN atau sekarang dinamai APRTNI (Aliansi Penghuni Rumah Tanah se-Indonesia) membuka suara dan mengatakan bahwa jalan Anyer Dalam termasuk dalam keanggotaan APRTNI.
Untuk itu dirinya meminta kepada Lurah agar diberikan surat keterangan domisili kepada warga, yang mana hal tersebut merupakan penunjang di pengadilan serta hak sebagai penghuni warga Jalan Anyer Dalam yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun di sana.
Diskusi dilanjut dengan Agus Syarif Sukandi pihak Kecamatan Batununggal yang malah menimbulkan sedikit kegaduhan.
“Katanya ini tanah PT KAI, ya?” ucapnya yang tidak diterima warga seakan mengamini hal tersebut.
Di Akhir diskusi pihak Kecamatan dan Lurah sepakat untuk ke Disdukcapil membuat surat domisili dan memaksimalkan pengerjaan surat tersebut yaitu kurang dari tiga hari.
Warga Anyer Dalam diminta untuk membuat surat pengantar dari setiap RW masing-masing agar sesuai dengan aturan.(EN/YH)***
Penulis: Eka Nuraeni & Yupitasari Hendiawati
Reporter: Eka Nuraeni & Yupitasari Hendiawati
Editor: Nathania Michelle